Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Memberikan pelayanan penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam bentuk Pelayanan informasi rawan bencana, Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana, dan Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana.