Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPBD Kabupaten Jombang didukung oleh 1 (satu) orang Ex Officio Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 1 (satu) orang Kepala Pelaksana, 1 (satu) orang sekretaris, 3 (Tiga) orang Kepala Seksi sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2011