Tugas Pokok
Membantu Bupati untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Pencegahan, Penanggulangan Bencana, Kedaruratan dan Logistik serta Rehabilitasi akibat bencana.
Fungsi
- Penyusunan, perumusan, rencana program dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
- Pengkoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
- Pelaksanaan urusan sekretariatan.