Setelah terbentuknya Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten Jombang membentuk Badan PenanggKabupaten Jombang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang.