Kesigapan personel Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Jombang kembali dibuktikan melalui penanganan layanan penyelamatan nonkebakaran berupa pelepasan cincin yang dialami seorang warga pada Sabtu, 4 Juli 2026. Meskipun terlihat sederhana, kondisi cincin yang tidak dapat dilepas dapat menjadi situasi darurat apabila menyebabkan pembengkakan pada jari, menghambat aliran darah, hingga berpotensi menimbulkan cedera yang lebih serius apabila tidak segera ditangani oleh petugas yang memiliki peralatan dan keterampilan khusus.

Kejadian bermula sekitar pukul 08.20 WIB, ketika korban berusaha melepaskan cincin yang dikenakannya. Namun, cincin tersebut tidak dapat dilepas karena jari telah mengalami pembengkakan sehingga semakin sulit dikeluarkan. Menyadari bahwa upaya mandiri justru berisiko memperparah kondisi jari, korban segera mendatangi Pos Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Ngoro untuk meminta bantuan.

Setibanya di pos pada pukul 08.25 WIB, laporan langsung diterima oleh petugas piket dan diteruskan kepada pimpinan regu. Tanpa menunggu lama, personel segera melakukan asesmen terhadap kondisi jari korban sebelum melaksanakan proses pelepasan cincin menggunakan peralatan evakuasi khusus yang dirancang untuk memotong atau melepaskan cincin tanpa menyebabkan cedera tambahan pada jari.

Berkat keterampilan serta ketelitian personel dalam melakukan tindakan penyelamatan, proses pelepasan cincin berlangsung dengan aman. Sekitar pukul 09.00 WIB, cincin berhasil dilepas tanpa menimbulkan luka serius pada korban. Setelah memastikan kondisi jari dalam keadaan aman, petugas memberikan edukasi singkat kepada korban mengenai pentingnya segera mencari pertolongan apabila mengalami kondisi serupa dan tidak memaksakan melepas cincin secara mandiri yang berpotensi memperburuk pembengkakan.

Kegiatan ini menjadi salah satu contoh bahwa tugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tidak hanya berfokus pada penanganan kebakaran, tetapi juga memberikan layanan Rescue Non Fire yang mencakup berbagai kondisi kedaruratan di masyarakat, seperti pelepasan cincin, evakuasi hewan berbahaya, penyelamatan korban kecelakaan, hingga berbagai kondisi yang membahayakan keselamatan jiwa.

Melalui pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis, BPBD Kabupaten Jombang bersama Pos Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Ngoro terus berkomitmen menghadirkan pelayanan penyelamatan selama 24 jam bagi masyarakat. Diharapkan masyarakat tidak ragu untuk segera menghubungi layanan Pemadam Kebakaran apabila menghadapi situasi darurat yang memerlukan penanganan khusus, sehingga risiko cedera maupun kerugian dapat diminimalkan sedini mungkin.