Bertugas dalam pengelolaan administrasi umum, kepagawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hukum, kelembagaan serta tugas-tugas hubungan masyarakat dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang. Untuk melaksanakan Tugas dimaksud, Sekretaris mempunyai Fungsi :
- Pengelolaan Urusan rumah tangga, perlengkapan, surat menyurat dan kearsipan serta pengelolaan, perbaikan, perawatan sarana dan prasarana kantor;
- Pelaksanaan pengkoordinasian urusan kepegawaian dan upaya peningkatan kemampuan serta kesejahteraan pegawai;
- Pengelolaan Tata Usaha keuangan, anggaran, laporan pertanggungjawaban serta pembayaran gaji dan pembayaran lainnya;
- Pengkoordinasian penyusunan program dan akuntabilitas laporan;
- Pemeliharaan kebersihan kantor, tugas keprotokolan dan perjalanan dinas;
- Pengelolaan produk hukum dan perundang-undangan;
- Pelaksanaan tugas-tugas hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan pelayanan teknis administrative kepada Kepala Pelaksana BPBD dan semua karyawan di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang;
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana BPBD sesuai dengan bidang tugasnya.