
Penggantian istilah ini merupakan salah satu isi yang termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepmenkes tersebut ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2020 oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Isi lengkap Kepmenkes dapat dilihat di sini: Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
#BersatuLawanCovid19
#JombangBisa
#SemangatTanpoSambat
AF247-04